Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam: Penjelasan Buya Yahya

Setiap bulan Februari, perayaan Hari Valentine atau Valentine’s Day kembali menjadi perbincangan hangat, khususnya di kalangan generasi muda Muslim. Dengan slogan “hari kasih sayang”, banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum merayakannya dalam pandangan Islam. Apakah seorang Muslim boleh turut serta?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan dari salah satu ulama kharismatik Indonesia, Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon), yang menguraikan hukum merayakan Valentine Day secara jelas dan mendasar.

Buya Yahya menjelaskan hukum merayakan Valentine
Buya Yahya menjelaskan hukum merayakan Valentine Day bagi umat Islam.

Memahami Hakikat Sebelum Menghukumi

Buya Yahya menekankan sebuah kaidah penting dari para ulama: “Alhukmu ‘Ala Syai-in Far’un ‘An Tashawwurihi”, yang artinya, “Menghukumi sesuatu merupakan cabang dari pemahaman tentang sesuatu itu.”

“Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah,” jelas Buya Yahya. Artinya, sebelum kita menentukan halal atau haramnya Valentine, kita harus memahami terlebih dahulu hakikat dan asal-usul dari perayaan tersebut.

Asal-Usul Valentine yang Bertentangan dengan Akidah Islam

Menurut Buya Yahya, jika ditelusuri sejarahnya, Valentine’s Day memiliki akar yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Ada beberapa versi asal-usul yang semuanya tidak sejalan dengan ajaran Islam:

  • Sebagian menyebutkan Valentine adalah hari untuk memperingati “kelahiran tuhan” dalam kepercayaan masyarakat Romawi kuno.
  • Versi lain yang lebih populer mengaitkannya dengan seorang tokoh nasrani, Santo Valentino, yang dieksekusi pada tanggal 14 Februari. Hari tersebut kemudian diabadikan untuk mengenangnya.

Lebih dari itu, Buya Yahya menyoroti bahwa perayaan Valentine Day telah menjadi budaya yang identik dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, seperti hura-hura, pesta pora, mabuk-mabukan, dan pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. “Dan itu semua bukan budaya dan syiarnya orang yang beriman. Budaya semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam,” tegasnya.

See also  Jadwal Umroh Agen Resmi Travel Al-Bahjah Cirebon: Cek Harga Paket Terbaik 2024

Dua Alasan Keharaman Merayakan Valentine

Berdasarkan pemahaman tersebut, Buya Yahya menyimpulkan bahwa seorang Muslim yang ikut merayakan Valentine Day jatuh ke dalam perbuatan haram karena dua alasan utama:

  1. Mengagungkan Tokoh Kafir: Merayakannya berarti turut mengagungkan Santo Valentino, yang merupakan tokoh dalam keyakinan agama lain.
  2. Membesarkan Syiar Orang Fasik: Ikut serta dalam perayaan ini sama dengan membesarkan syiar atau simbol-simbol kaum yang tidak beriman dan orang-orang fasik yang identik dengan kemaksiatan.

Kesimpulan

Dengan demikian, hukum ikut merayakan Valentine Day adalah haram. Slogan “hari kasih sayang” yang diusung tidak bisa menjadi pembenaran, karena esensi, sejarah, dan praktik perayaannya bertentangan dengan nilai-nilai dan akidah Islam.

Semoga Allah SWT memberi kita kesadaran untuk menjauhi segala yang dilarang-Nya dan senantiasa membimbing kita di jalan yang lurus. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Disarikan dari penjelasan di situs resmi Buya Yahya.

Leave a reply

Enable Notifications OK No thanks